Tentang PPG

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) hasil amandemen, telah menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk itulah, guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus ditunjukan dengan ijazah pendidikan tinggi agama Islam atau perguruan tinggi umum program S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang masih berlaku.
Madrasah yang semakin banyak diminati masyarakat dari pedesaan hingga perkotaan, mengingat keunggulannya dalam melakukan pembinaan moral, dan kemampuannya dalam menyamai kualitas sekolah-sekolah umum, harus didukung dengan peningkatan kualitas dan kompetensi guru. Menjamin mutu kompetensi guru madrasah dan guru pendidikan agama Islam pada sekolah, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Ditjen Pendis Kemenag) perlu menerbitkan panduan program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan program pendidikan profesi guru yang sesuai dengan standar pendidikan  nasional.

B.   Maksud dan Tujuan
Maksud program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut program penddikan profesi guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga para guru dapat memperoleh sertifikasi pendidik.
Sedangkan Program PPG bertujuan untuk :
1.    Menghasilkan guru profesinal yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
2.    Menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik;
3.    Mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.
C.  Landasan Hukum
1.    Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.    Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tetang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 tahun 2009 tentang sertifikasi Guru dalam Jabatan;
7.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru dalam Jabatan.
 D.  Ruang Lingkup dan Sasaran Program
Ruang lingkup panduan program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan ini mencakup uraian kriteria lembaga penyelenggara pendidikan profesi, kriteria calon peserta, kurikulum, sistem pembelajaran, mutu dan daya saing lulusan, monitoring dan evaluasi.
Sasaran program pendidikan profesi guru di lingkungan Kementerian Agama adalah guru pada seluruh jenjang pendidikan agama Islam yang memenuhi kualifikasi lulusan Sarjana Strata (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) atau Pondok Pesantren yang sudah dipersamakan sebagai berikut :
1.    Guru pada Raudlatul Athfal (RA);
2.    Guru pada Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ)yang sudah dipersamakan;
3.    Guru kelas pada Madrasah Ibtidaiyah (MI);
4.    Guru mata pelajaran pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Aliyah (MA) atau Sekolah Menengah Akhir (SMA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), meliputi semua mata pelajaran yang diajarkan seperti Fiqih, Aqidah Akhlaq, Qur’an-Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Kesenian, Olah raga, Pendidikan Kewarganegaraan, Bimbingan dan Konseling, dan mata pelajaran lainnya yang diajarkan;
5.    Guru pada Madrasah Diniyahyang sudah dipersamakan;
6.    Guru pada Pondok Pesantren yang sudah dipersamakan;
7.    Guru pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah.

E.   Kompetensi Lulusan
Kompetensi lulusan pada program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan dibawah Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia adalah :
1.    Kemampuan memberikan pembelajaran pendidikan karakter kepribadian anak didik;
2.    Kemampuan memberikan pembelajaran akhlak mulia, peningkatan keimanan dan ketaqwaan;
3.    Kemampuan mengenal kepribadian peserta didik dan lingkungannya yang mendalam;
4.    Kemampuan penguasaan materi pembelajaran dan pengetahuan yang diampu secara keilmuan dan kependidikan yang dipadukan dengan perkembangan teknologi dan seni;
5. Kemampuan memadukan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosialsecara holistik dan integratif;
6. Kemampuan pengembangan profesionalitas sebagai guru secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
 BAB II
PENYELENGGARAAN
A.  Perijinan Penyelenggara
Penyelenggara program PPG adalah perguruan tinggi agama Islam yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang  memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh menteri sebagai LPTK.
LPTK pada perguruan tinggi agama Islam (PTAI) harus mampu menjawab tantangan peningkatan kualitas guru madrasah pada khususnya dan guru pada sekolah pada umumnya. Guru lulusan LPTK PTAI harus mampu memberikan dampak peningkatan kualitas pendidikan secara nasional secara signifikan dan dapat dirasakan masyarakat secara umum.
Persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi agama Islam sebagai LPTK penyelenggara program PPG sebagai berikut :
1.    Memiliki program studi S-1 dengan ketentuan :
a.    Program studi rumpun agama (meski selain tarbiyah) yang sesuai dengan kebutuhan dalam program PPG;
b.    Program studi sebagaimana dimaksud pada poin (a) terakreditasi oleh BAN-PT dengan nilai minimal B;
c.    Program studi memiliki dosen tetap sekurang-kurangnya 2 (dua) orang berkualifikasi Doktor (S3) dengan jabatan akademik minimal Lektor, dan 4 (empat) orang berkualifikasi Magister (S2) dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala berlatar belakang pendidikan sama dan/atau sesuai dengan program PPG yang akan diselenggarakan;
d.    Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada poin (c), minimal salah satu dosen tersebut berlatar belakang bidang pendidikan.
2.    Memiliki sarana dan prasarana yang menunjang peningkatan kualitas kompetensi guru seperti :
a.    Memiliki laboratorium micro teaching;
b.    Memiliki ruangan kelas yang mencukupi;
c.    Memiliki unit lembaga khusus untuk program pengembangan;
d.    Memiliki koleksi pustaka yang relevan, dan jumlahnya memadai,serta mudah diakses mahasiswa.
3.    Mematuhi azas penyelenggaraan perguruan tinggi agama Islam sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
4.    Memiliki program penjaminan mutu yang berfungsi melaksanakan program PPG sesuai standar kompetensi lulusan;
5.    Memiliki Unit Program Pengalaman Lapangan (PPL) yang masih berfungsi efektif;
6.    Mengajukan proposal sebagai penyelenggara program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan;
7.    Memiliki program dan jaringan kemitraan dengan madrasah dan/atau sekolah yang terakreditasi minimal B dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan PPL.
Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG didasarkan atas hasil evaluasi dokumen usulan dan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Masa berlaku ijin LPTK sebagai penyelenggara program PPG adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang lagi dengan mengajukan permohonan perpanjangan ijin. LPTK yang sudah mendapatkan ijin, akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

B.   Tugas LPTK
LPTK sebagai penyelenggara program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan sebagai berikut :
1.    Bersama pemerintah menyusun rencana induk pengembangan program PPG;
2.    Mengembangkan kurikulum program PPG berbasis kompetensi guru madrasah dan PAI pada sekolah;
3.    Menyusun kurikulum secara menyeluruh dan dalam satu kesatuan kompetensi;
4.    Melaksanakan rekruitmen dan seleksi calon peserta program PPG;
5.    Menyeleksi dan menetapkan dosen untuk program PPG;
6.    Melaksanakan standarisasi sistem seleksi dan uji kompetensi program PPG;
7.    Melaksanakan evaluasi diri dan penjaminan mutu kelembagaan;
8.    Melaporkan hasil uji kompetensi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama;
9.    Melaksanakan program penugasan dosen ke madrasah dan/atau sekolah;
10.     Menyampaikan laporan penyelenggaraan program PPG secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun;
11.     Mematuhi semua aturan tentang program PPG yang ditetapkan pemerintah.

C.  Program Studi
Program studi yang diselenggarakan pada program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan adalah semua program studi yang masuk dalam mata pelajaran di madrasah dan mata pelajaran PAI pada sekolah dari tingkat RA/TK hingga MA/MAK/SMA/SMK, yaitu :
1.    Program studi PGRA (Pendidikan Guru RA) dan/atau PGTK dan/atau PGPAUD dan/atau PGTKLB (PGTK Luar Biasa);
2.    Program studi PGTPQ;
3.    Program studi PGMI dan/atau PGSD dan/atau PGSDLB;
4.    Program studi mata pelajaranan pada MTs dan/atau SMP dan/atau SMPLB Madrasah Aliyah (MA) atau Sekolah Menengah Akhir (SMA), dan program studi mata pelajaranan pada MA dan/atau MAK dan/atau SMA dan/atau SMK dan/atau SMALB, meliputi semua mata pelajaran yang diajarkan seperti Fiqih, Aqidah Akhlaq, Qur’an-Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Kesenian, Olah raga, Pendidikan Kewarganegaraan, Bimbingan dan Konseling, dan mata pelajaran lainnya yang diajarkan;
5.    Program studi mata pelajaranan pada Madrasah Diniyah;
6.    Program studi mata pelajaranan pada Pondok Pesantren;
7.    Program studi mata pelajaranan PAI pada sekolah.

D.  Kualifikasi Peserta
Kualifikasi peserta program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan yang harus dipenuhi semua adalah sebagai berikut :
1.    Lulusan S-1/D IV Kependidikan pada PTAI yang sudah mengajar di madrasah atau sekolah, dengan ketentuan mata pelajaran yang telah diampu sesuai dengan kualifikasi lulusannya seperti lulusan PGRA mengajar pada RA, lulusan PGMI mengajar atau menjadi guru kelas pada MI, lulusan S-1 Pendidikan Bahasa Arab mengajar Bahasa Arab, lulusan PAI mengajar mengarar PAI di sekolah, dan seterusnya;
2.    Lulusan S-1/D IV perguruan tinggi umum kependidikan yang telah mengajar pada madrasah seperti lulusan PGSD mengajar di MI, harus menempuh pendalaman materi;
3.    Lulusan S-1/D IV PTAI yang telah mengajar di madrasah, yang tidak sesuai dengan kualifikasi lulusannya seperti lulusan Tafsir Hadist mengajar Ulumul Qur’an, dengan syarat lulus martikulasi;
4.    Lulusan sebagaimana poin (1, 2, dan 3) harus dibuktikan dengan ijazah yang telah dilegalisir;
5.    Tanda telah mengajar harus dibuktikan dengan surat pengangkatan sebagai guru dari Kantor Kementerian Agama atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat seperti surat pengangkatan sebagai guru berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap madrasah/guru;
6.    Tanda bukti surat pengangkatan sebagai guru sebagaimana pada poin (4) telah terhitung genap 3 (tiga) tahun, kecuali peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan lain;
7.    Jam beban kerja guru sebagaimana dimaksud paling sedikit memenuhi 24 (duapuluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empatpuluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah;
8.    Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada poin (6) dilaksanakandengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatapmuka dalam 1 minggu pada satuan pendidikantempat tugasnya sebagai guru tetap.
9.    Mendapat ijin mengikuti program PPG dari madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah dengan mengetahui dari Kantor Kementerian Agama/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
10.     Memiliki NUPTK (nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan);
11.     Tidak ditetapkan sebagai sebagai peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio atau PLPG dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah dengan mengetahui dari Kantor Kementerian Agama/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
12.     Bebas napza (narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya) dibuktikan dengan surat keterangan bebas napza;
13.     Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik;
14.     Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
15.     Tunduk pada peraturan tentang pelaksanaan PPG bagi guru dalam jabatan.
 E.   Prosedur Rekrutmen
Rekrutmen calon peserta program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan harus memenuhi standar minimal, yaitu :
1.    Ditjen Pendis Kemenag menetapkan kuota peserta program PPG;
2.    Penerimaan calon peserta harus disesuaikan dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
3.    Ditjen Pendis Kemenag menentukan batas usia minimal calon peserta;
4.    Ditjen Pendis Kemenag melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Program PPG kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, LPTK, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat, kepala Madrasah, Kepala Sekolah, Sekolah, Guru, Pengawas, dan masyarakat tentang teknis seleksi dan pelaksanan Program PPG bagi guru dalam jabatan;
5.    Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat menggandakan Format A1 sejumlah kuota kemudian mendistribusikan Format A1 kepada para guru calon peserta Program PPG bagi guru dalam jabatan;
6.    LPTK menentukan biaya penyelenggaraan program PPG dengan tetap mengacu pada aturan pemerintah;
7.    Calon peserta mendaftar ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratan;
8.    Seleksi penerimaan calon peserta harus dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab;
9.    Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat melakukan rekrutmen dengan seleksi administrasi :
a.    Fotocopi Ijazah S1/D IV yang sudah di legalisir;
b.    Transkrip nilai dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75;
c.    Surat keterangan kesehatan;
d.    Surat keterangan kelakuan baik;
e.    Surat keterangan bebas napza;
10.     LPTK melakukan seleksi akademik dengan menggunakan prinsip PPKHB berdasarkan dokumen yang dikirim oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota :
a.    Tes penguasaan bidang studi yang diajarkan;
b.    Tes potensi akademik;
c.    Tes penguasaan kemampuan bahasa Inggris (English for academic purpose);
d.    Tes karakter kepribadian;
e.    Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang diajarkan serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG;
11.     LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota yang telahditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama;
12.     Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK;
13.     Daftar Mahasiswa  program PPG yang dinyatakan lulus seleksi dan beserta NPM dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
  
BAB III
PEMBELAJARAN
A.  Beban Belajar
Beban belajar program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan ditetapkan berdasarkan latar belakang pendidikan dan satuan pendidikan tempat penugasan sebagai berikut :
1.    Beban belajar untuk guru pada satuan pendidikan RA/TK/TKLB lulusan S-1 PGRA/PGTK/PGPAUD adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (duapuluh) satuan kredit semester (sks);
2.    Beban belajar untuk guru pada TPQ lulusan S-1 PGTPQ adalah 18 sampai dengan 20 sks;
3.    Beban belajar untuk guru pada satuan pendidikan RA/TK/TKLB bagi lulusan S-1/D IV Non Kependidikan PGRA/PGTK/PGPAUD adalah 40 (empatpuluh) sks;
4.    Beban belajar untuk guru pada satuan pendidikan MI/SD/SDLB bagi lulusan S-1 PGMI/PGSD adalah 18 sampai dengan 20 sks;
5.    Beban belajar untuk guru pada satuan pendidikan MI/SD/SDLB bagi lulusan S-1/d IV Non Kependidikan PGMI/PGSD adalah 36 (tigapuluh enam) sampai dengan 40 sks;
6.    Beban belajar untuk guru bidang studi pada satuan pendidikan MTs/SMP/SMPLB dan satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SMALB, baik lulusan S-1/D IV Kependidikan maupun lulusan S-1/D IV Non Kependidikan adalah 36 sampai dengan 40 sks;
7.    Beban belajar untuk guru pada Madrasah Diniyah lulusan S-1/D IV Kependidikan maupun lulusan S-1/D IV Non Kependidikan adalah 18 sampai dengan 20 sks;
8.    Beban belajar untuk guru pada Pondok Pesantren lulusan S-1/D IV Kependidikan maupun lulusan S-1/D IV Non Kependidikan adalah adalah 36 sampai dengan 40 sks;
 B.   Pendalaman Bidang Studi
Peserta didik yang berasal dari S-1/D IV yang tidak sesuai dengan satuan pendidikan, mata pelajaran yang diampu, dan/atau yang berdasarkan hasil seleksi dan penilaian pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar (PPKHB) belum memenuhi standar, maka harus menempuh pendalaman akademik bidang studi dan/atau akademik kependidikan yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan oleh LPTK.
Pendalaman akademik bidang studi adalah sejumlah mata kuliah yang wajib diikuti oleh mahasiswa  untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi, yang diselenggarakan oleh LPTK. Ketentuan lebih lanjut  tentang pendalaman akademik bidang studi ditentukan oleh LPTK.
C.  Struktur Kurikulum dan Pendidikan Karakter
Kurikulum yang diajarkan pada LPTK penyelenggara program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan adalah :
1.    Pendidikan bidang studi (subject specific pedagogy/SSP) yang mencakup standar kompetensi, materi, strategi, metoda, media, dan evaluasi;
Standar kompetensi mencakup empat bidang yaitu Standar kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial yang harus dikuasai secara utuh dan terintegrasi dalam kinerja guru.
2.    Program pengalaman lapangan (PPL) kependidikan
LPTK harus mampu mengatur porsi jam pendalaman materi, pelatihan, dan workshop secara proporsional dan mengarah. Pengembangan kurikulum menjadi kewajiban LPTK sebagai penyelenggara program PPG dengan tetap memperhatikan aturan penyelenggaraan yang berlaku.
Kurikulum di Indonesia hampir dibuat hanya cocok 10-20 persen untuk otak-otak terbaik, sedangkan 80-90 persen lainnya tidak dapat mengikuti kurikulum di sekolah dengan baik. Akibatnya sejak usia dini, sebagian besar anak-anak merasa kesulitan mengikuti kurikulum yang ada. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama harus mendorong madrasah dan sekolah untuk meningkatkan intensitas dan kualitas pendidikan karakter atau nilai. Nilai merupakan realitas abstrak dalam diri manusia yang menjadi pendorong sikap dan perilaku sehari-hari.
Guru harus mampu dalam merancang dan mengembangkan perangkat pembelajaran SSP yang di integrasikan dengan pendidikan karakter. Empat pilar karakter bangsa yang menjadi nilai luhur dalam pembangunan karakter bangsa yaitu:
1.    Tangguh;
Tangguh yaitu bersih dan sehat, disiplin, sportif, andal, berdaya tahan, bersahabat, kooperatif, determinatif, kompetitif, ceria, dan gigih.
2.    Peduli;
Peduli yaitu ramah, santun, rapi, nyaman, saling menghargai, toleran, suka menolong, gotong royong, nasionalis, kosmopolit, mengutamakan kepentingan umum, bangga menggunakan bahasa dan produk Indonesia, dinamis, kerja keras, dan beretos kerja.
3.    Jujur;
Jujur yaitu beriman dan bertakwa, amanah, adil, bertanggung jawab, berempati, berani mengambil resiko, pantang menyerah, rela berkorban, dan berjiwa patriotik.
4.    Cerdas
Cerdas yaitu kritis, kreatif, inovatif, ingin tahu, berpikir terbuka, produktif, berorientasi Ipteks, dan reflektif.
 D.  Kualifikasi Dosen
Kualifikasi Dosen pada program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan paling rendah S-2, dengan minimal salah satu dosen tersebut berlatar belakang pendidikan sesuai dengan bidang studi yang diampunya.
Kualifikasi Dosen pada program kejuruan paling rendah S-2, dengan minimal salah satu dosen tersebut berlatar belakang pendidikan sesuai dengan tingkat dan bidang studi yang diampunya, dan diutamakan yang memiliki sertifikat keahlian kejuruan.
Perekrutan dosen harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut :
a.    Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani;
b.    Memiliki NIA (Nomer Induk Asesor);
c.    Pendidikan minimal S-2;
d.    Masa kerja minimal 10 tahun;
e.    Bidang keahlian relevan;
f.     Beban kerja dosen yang overload;
g.    Mampu mengadopsi cara pembelajaran yang efektif sesuai tingkat satuan kerja madrasah atau sekolah.
 E.   Sistem Pembelajaran
Sistem pembelajaran pada program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan mencakup kegiatan sebagai berikut :
1.    Workshop SSP(subject spesific pedagogy);
Workshop SSP adalah pembelajaran yang berbentuk lokakarya yang bertujuan menyiapkan mahasiswa agar mampu mengemas materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik.
     Tahapan workshop SSP adalah sebagai berikut :
a.    Pleno 1
1)   Workshop SSP diawali dengan pleno yang diikuti oleh seluruh mahasiswa yang dibuka dan diarahkan oleh pimpinan fakultas dan difasilitasi oleh dosen pembimbing, dosen pengampu mata kuliah bidang studi, dan guru pamong;
2)   Pleno 1 bertujuan untuk : 1) membekali mahasiswa tentang hakikat, tujuan, dan ruang lingkup program PPG, 2) sistem pembelajaran dalam program PPG, 3) PPL, 4) sistem evaluasi;
3)   Selanjutnya dosen pembimbing, dosen pengampu bidang studi, dan guru pamong memimpin braim storming untuk menelaah kurikulum, sistem pembelajaran dan evaluasi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan peserta didik, hingga peserta workshop dapat menemukan tema dan materi pembelajaran yang akan diajarkan;
4)   Waktu disesuaikan dengan kebutuhan
b.    Diskusi Kelompok
1)   Hasil pleno 1 selanjutnya dibahas dalam diskusi kelompok, antara lain untuk sinkronisasi SK (standar kompetensi) dan KD (kompetensi dasar), memilih pendekatan, strategi dan teknik pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pembelajaran. Diskusi kelompok difasilitasi oleh dosen pembimbing, dosen pengampu bidang studi, dan guru pamong;
2)   Jika dalam diskusi kelompok ini teridentifikasi mahasiswa  kurang dan/atau mengalami kekeliruan konseptual materi, maka dosen pengampu mapel segera melakukan pendalaman dan/atau pelurusan konseptual;
3)   Hasil dari diskusi kelompok adalah kesiapan mahasiswa dengan tema dan atau materi pembelajaran, serta pendekatan dan metode pembelajaran serta rancangan bahan ajar serta media pembelajaran yang akan digunakan untuk pengembangan RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran), bahan ajar, dan media pembelajaran, serta alat evaluasi;
4)   Waktu disesuaikan dengan kebutuhan.
c.    Kerja Kelompok/Mandiri
Dalam tahap ini mahasiswa secara kelompok dan/atau mandiri menyusun :
1)   RPP;
2)   Bahan ajar;
3)   Media pembelajaran
4)   Instrumen evaluasi
5)   Pendukung pembelajaran lainnya
d.    Pleno 2
Hasil dari kerja kelompok dan/atau mandiri selanjutnya dibawa kedalam pleno tahap 2. Pleno tersebut bertujuan:
1)   Memaparkan hasil kerja kelompok dan/atau mandiri;
2)   Mendapatkan feed back dari dosen pembimbing, dosen pengampu bidang studi, dan guru pamong, serta teman sejawat.
e.    Revisi
Jika pleno 2 dinyatakan RPP dan kelengkapannya harus direvisi, maka mahasiswa  diberikan kesempatan untuk merevisi.
f.     Persetujuan RPP
Jika RPP dan kelengkapannya dinyatakan benar dan layak digunakan untuk PPL, maka dosen pembimbing, dan guru pamong berhak menyetujui RPP.

2.    Praktikum (peer teaching, micro teacheng, bidang studi);

3.    Praktek pengalaman lapangan (PPL)
PPL diselenggarakan dengan supervisi langsung secara intensif oleh dosen yang khusus ditugaskan untuk kegiatan tersebut, dan dinilai secara objektif dan transparan. Tahapan PPL yang dilaksanakan dengan dua tahapan, yaitu:
a.    Tahap program micro teaching yang terintegrasi dalam mata kuliah Ketrampilan Dasar Mengajar;
b.    Tahap program praktik pengalaman lapangan (praktik mengajar) dilaksanakan di sekolah latihan.
Kegiatan pembelajaran tersebut dilaksanakan secara tatap muka dan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.

F.   Uji Kompetensi dan Penilaian
Uji kompetensi adalah ujian akhir yang harus ditempuh oleh siswa program pendidikan guru bagi guru dalam jabatan yang terdiri dari :
1.    Ujian tulis;
Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi.
Ujian tulis bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik.
Rambu-rambu ujian tulis :
a.    Meliputi seluruh materi dalam modul pelatihan;
b.    Bentuk soal pilihan ganda dan uraian; 
c.    Alokasi waktu ujian 200 menit;
d.    Rambu-rambu kualitas soal berkualitas tinggi;
e.    Kebijakan skoring menggunakan scanner.
2.    Ujian kinerja;
Ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi dengan melibatkan organisasi profesi guru dan/atau pihak eksternal yang profesional dan relevan.
Ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial
Sistem penilaian yang harus diterapkan LPTK sekurang-kurangya sebagai berikut :
Formula Kelulusan
SAK = 25 SUT + 30 SUP + 25 HW + 10 SP + 10 SS
                                     100
Keterangan :
§  SAK :    Skor Akhir Kelulusan PPG;
§  SUT   :    Skor Ujian Tulis (skor maksimal 100);           
§  SUP   :    Skor Ujian Praktik Pembelajaran (skor maks 100);
§  HW   :    Skor Hasil Workshop (skor maksimal 100);
§  SP      :    Skor Partisipasi dalam teori dan praktik pembelajaran (skor maksimal 100);
§  SS      :    Skor Teman Sejawat (skor maksimal 100).
Peserta dinyatakan lulus apabila :
·      SAK ≥ 65,00;
·      SUT ≥ 60,00;
·      SUP ≥ 65,00.
Peserta yang lulus ujian kompetensi memperoleh sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK.
  
BAB VI
PENUTUP
Panduan ini disusun untuk dijadikan sebagai acuan dalam menyelenggarakan program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan, sehingga hal-hal yang bersifat teknis telah dijelaskan dalam panduan ini sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan di luar dari panduan ini mengacu kepada Panduan PPG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
DAFTAR PUSTAKA
Asmendri, Aplikasi Model Sistem Manajemen Penjaminan Mutu (Quality Assurance) di Perguruan Tinggi Agama Islam, Ta’dib Volume 10, No. 2 (Desember 2007) h.101-110
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, Panduan Pelaksanaan Sistem Penjamian Mutu Perguruan Tinggi : Bidang Akademik, Jakarta: 2006
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
Indonesia, Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Indonesia, Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Kementerian Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tetang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Kementerian Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 tahun 2009 tentang sertifikasi Guru dalam Jabatan
Kementerian Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru dalam Jabatan
Zamakhasi, Pendidikan Profesi Guru : Harapan dan Tantangan, Yogyakarta: Mukaddimah Vol.XV, No. 26 (Januari-Juni 2009), h.123-142

1 komentar:

Komentar Anda merupakan inspirasi bagi kami