BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) hasil amandemen, telah menyatakan bahwa “pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk
itulah, guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik,
kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh
melalui program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai LPTK (Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan). Sedangkan kompetensi merupakan
seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus ditunjukan dengan ijazah
pendidikan tinggi agama Islam atau perguruan tinggi umum program S-1
atau D-IV sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang masih berlaku.
Madrasah
yang semakin banyak diminati masyarakat dari pedesaan hingga perkotaan,
mengingat keunggulannya dalam melakukan pembinaan moral, dan
kemampuannya dalam menyamai kualitas sekolah-sekolah umum, harus
didukung dengan peningkatan kualitas dan kompetensi guru. Menjamin mutu
kompetensi guru madrasah dan guru pendidikan agama Islam pada sekolah,
pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama Republik Indonesia (Ditjen Pendis Kemenag) perlu menerbitkan
panduan program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan untuk
meningkatkan kualitas penyelenggaraan program pendidikan profesi guru
yang sesuai dengan standar pendidikan nasional.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan
yang selanjutnya disebut program penddikan profesi guru (PPG) adalah
program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar
menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional
pendidikan sehingga para guru dapat memperoleh sertifikasi pendidik.
Sedangkan Program PPG bertujuan untuk :
1. Menghasilkan guru profesinal yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
2. Menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik;
3. Mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.
C. Landasan Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tetang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 tahun 2009 tentang sertifikasi Guru dalam Jabatan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru dalam Jabatan.
D. Ruang Lingkup dan Sasaran Program
Ruang
lingkup panduan program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan
ini mencakup uraian kriteria lembaga penyelenggara pendidikan profesi,
kriteria calon peserta, kurikulum, sistem pembelajaran, mutu dan daya saing lulusan, monitoring dan evaluasi.
Sasaran program pendidikan profesi guru di lingkungan Kementerian Agama adalah guru pada seluruh jenjang pendidikan agama Islam yang memenuhi kualifikasi lulusan Sarjana Strata (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) atau Pondok Pesantren yang sudah dipersamakan sebagai berikut :
1. Guru pada Raudlatul Athfal (RA);
2. Guru pada Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ)yang sudah dipersamakan;
3. Guru kelas pada Madrasah Ibtidaiyah (MI);
4. Guru mata pelajaran pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Aliyah (MA) atau Sekolah Menengah Akhir (SMA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
meliputi semua mata pelajaran yang diajarkan seperti Fiqih, Aqidah
Akhlaq, Qur’an-Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab,
Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa
Inggris, Bahasa Indonesia, Kesenian, Olah raga, Pendidikan
Kewarganegaraan, Bimbingan dan Konseling, dan mata pelajaran lainnya
yang diajarkan;
5. Guru pada Madrasah Diniyahyang sudah dipersamakan;
6. Guru pada Pondok Pesantren yang sudah dipersamakan;
7. Guru pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah.
E. Kompetensi Lulusan
Kompetensi
lulusan pada program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan
dibawah Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia
adalah :
1. Kemampuan memberikan pembelajaran pendidikan karakter kepribadian anak didik;
2. Kemampuan memberikan pembelajaran akhlak mulia, peningkatan keimanan dan ketaqwaan;
3. Kemampuan mengenal kepribadian peserta didik dan lingkungannya yang mendalam;
4. Kemampuan
penguasaan materi pembelajaran dan pengetahuan yang diampu secara
keilmuan dan kependidikan yang dipadukan dengan perkembangan teknologi
dan seni;
5. Kemampuan memadukan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosialsecara holistik dan integratif;
6. Kemampuan pengembangan profesionalitas sebagai guru secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
BAB II
PENYELENGGARAAN
A. Perijinan Penyelenggara
Penyelenggara
program PPG adalah perguruan tinggi agama Islam yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan
oleh menteri sebagai LPTK.
LPTK
pada perguruan tinggi agama Islam (PTAI) harus mampu menjawab tantangan
peningkatan kualitas guru madrasah pada khususnya dan guru pada sekolah
pada umumnya. Guru lulusan LPTK PTAI harus mampu memberikan dampak
peningkatan kualitas pendidikan secara nasional secara signifikan dan
dapat dirasakan masyarakat secara umum.
Persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi agama Islam sebagai LPTK penyelenggara program PPG sebagai berikut :
1. Memiliki program studi S-1 dengan ketentuan :
a. Program studi rumpun agama (meski selain tarbiyah) yang sesuai dengan kebutuhan dalam program PPG;
b. Program studi sebagaimana dimaksud pada poin (a) terakreditasi oleh BAN-PT dengan nilai minimal B;
c. Program
studi memiliki dosen tetap sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
berkualifikasi Doktor (S3) dengan jabatan akademik minimal Lektor, dan 4
(empat) orang berkualifikasi Magister (S2) dengan jabatan akademik
minimal Lektor Kepala berlatar belakang pendidikan sama dan/atau sesuai
dengan program PPG yang akan diselenggarakan;
d. Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada poin (c), minimal salah satu dosen tersebut berlatar belakang bidang pendidikan.
2. Memiliki sarana dan prasarana yang menunjang peningkatan kualitas kompetensi guru seperti :
a. Memiliki laboratorium micro teaching;
b. Memiliki ruangan kelas yang mencukupi;
c. Memiliki unit lembaga khusus untuk program pengembangan;
d. Memiliki koleksi pustaka yang relevan, dan jumlahnya memadai,serta mudah diakses mahasiswa.
3. Mematuhi azas penyelenggaraan perguruan tinggi agama Islam sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
4. Memiliki program penjaminan mutu yang berfungsi melaksanakan program PPG sesuai standar kompetensi lulusan;
5. Memiliki Unit Program Pengalaman Lapangan (PPL) yang masih berfungsi efektif;
6. Mengajukan proposal sebagai penyelenggara program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan;
7. Memiliki
program dan jaringan kemitraan dengan madrasah dan/atau sekolah yang
terakreditasi minimal B dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan PPL.
Penetapan
LPTK sebagai penyelenggara program PPG didasarkan atas hasil evaluasi
dokumen usulan dan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim yang
ditugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Masa
berlaku ijin LPTK sebagai penyelenggara program PPG adalah 3 (tiga)
tahun dan dapat diperpanjang lagi dengan mengajukan permohonan
perpanjangan ijin. LPTK yang sudah mendapatkan ijin, akan dilakukan
evaluasi secara berkala oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama.
B. Tugas LPTK
LPTK sebagai penyelenggara program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan sebagai berikut :
1. Bersama pemerintah menyusun rencana induk pengembangan program PPG;
2. Mengembangkan kurikulum program PPG berbasis kompetensi guru madrasah dan PAI pada sekolah;
3. Menyusun kurikulum secara menyeluruh dan dalam satu kesatuan kompetensi;
4. Melaksanakan rekruitmen dan seleksi calon peserta program PPG;
5. Menyeleksi dan menetapkan dosen untuk program PPG;
6. Melaksanakan standarisasi sistem seleksi dan uji kompetensi program PPG;
7. Melaksanakan evaluasi diri dan penjaminan mutu kelembagaan;
8. Melaporkan hasil uji kompetensi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama;
9. Melaksanakan program penugasan dosen ke madrasah dan/atau sekolah;
10. Menyampaikan laporan penyelenggaraan program PPG secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun;
11. Mematuhi semua aturan tentang program PPG yang ditetapkan pemerintah.
C. Program Studi
Program
studi yang diselenggarakan pada program pendidikan profesi guru bagi
guru dalam jabatan adalah semua program studi yang masuk dalam mata
pelajaran di madrasah dan mata pelajaran PAI pada sekolah dari tingkat
RA/TK hingga MA/MAK/SMA/SMK, yaitu :
1. Program studi PGRA (Pendidikan Guru RA) dan/atau PGTK dan/atau PGPAUD dan/atau PGTKLB (PGTK Luar Biasa);
2. Program studi PGTPQ;
3. Program studi PGMI dan/atau PGSD dan/atau PGSDLB;
4. Program studi mata pelajaranan pada MTs dan/atau SMP dan/atau SMPLB Madrasah Aliyah (MA) atau Sekolah Menengah Akhir (SMA), dan program studi mata pelajaranan pada MA dan/atau MAK dan/atau SMA dan/atau SMK dan/atau SMALB,
meliputi semua mata pelajaran yang diajarkan seperti Fiqih, Aqidah
Akhlaq, Qur’an-Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab,
Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa
Inggris, Bahasa Indonesia, Kesenian, Olah raga, Pendidikan
Kewarganegaraan, Bimbingan dan Konseling, dan mata pelajaran lainnya
yang diajarkan;
5. Program studi mata pelajaranan pada Madrasah Diniyah;
6. Program studi mata pelajaranan pada Pondok Pesantren;
7. Program studi mata pelajaranan PAI pada sekolah.
D. Kualifikasi Peserta
Kualifikasi peserta program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan yang harus dipenuhi semua adalah sebagai berikut :
1. Lulusan
S-1/D IV Kependidikan pada PTAI yang sudah mengajar di madrasah atau
sekolah, dengan ketentuan mata pelajaran yang telah diampu sesuai dengan
kualifikasi lulusannya seperti lulusan PGRA mengajar pada RA, lulusan
PGMI mengajar atau menjadi guru kelas pada MI, lulusan S-1 Pendidikan
Bahasa Arab mengajar Bahasa Arab, lulusan PAI mengajar mengarar PAI di
sekolah, dan seterusnya;
2. Lulusan S-1/D IV perguruan tinggi umum kependidikan yang telah mengajar pada madrasah seperti lulusan PGSD mengajar di MI, harus menempuh pendalaman materi;
3. Lulusan
S-1/D IV PTAI yang telah mengajar di madrasah, yang tidak sesuai dengan
kualifikasi lulusannya seperti lulusan Tafsir Hadist mengajar Ulumul
Qur’an, dengan syarat lulus martikulasi;
4. Lulusan sebagaimana poin (1, 2, dan 3) harus dibuktikan dengan ijazah yang telah dilegalisir;
5. Tanda
telah mengajar harus dibuktikan dengan surat pengangkatan sebagai guru
dari Kantor Kementerian Agama atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
setempat seperti surat pengangkatan sebagai guru berstatus pegawai
negeri sipil atau guru tetap madrasah/guru;
6. Tanda bukti surat pengangkatan sebagai guru sebagaimana pada poin (4) telah terhitung genap 3 (tiga) tahun, kecuali peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan lain;
7. Jam
beban kerja guru sebagaimana dimaksud paling sedikit memenuhi 24
(duapuluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empatpuluh) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan
yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah;
8. Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada poin (6) dilaksanakandengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatapmuka dalam 1 minggu pada satuan pendidikantempat tugasnya sebagai guru tetap.
9. Mendapat
ijin mengikuti program PPG dari madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari Kepala Sekolah dengan mengetahui dari Kantor
Kementerian Agama/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
10. Memiliki NUPTK (nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan);
11. Tidak ditetapkan sebagai sebagai peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio atau PLPG dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah dengan mengetahui dari Kantor Kementerian Agama/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
12. Bebas napza (narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya) dibuktikan dengan surat keterangan bebas napza;
13. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik;
14. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
15. Tunduk pada peraturan tentang pelaksanaan PPG bagi guru dalam jabatan.
E. Prosedur Rekrutmen
Rekrutmen calon peserta program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan harus memenuhi standar minimal, yaitu :
1. Ditjen Pendis Kemenag menetapkan kuota peserta program PPG;
2. Penerimaan calon peserta harus disesuaikan dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
3. Ditjen Pendis Kemenag menentukan batas usia minimal calon peserta;
4. Ditjen Pendis Kemenag melaksanakan sosialisasi pelaksanaan
Program PPG kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, LPTK,
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat, kepala Madrasah,
Kepala Sekolah, Sekolah, Guru, Pengawas, dan masyarakat tentang teknis
seleksi dan pelaksanan Program PPG bagi guru dalam jabatan;
5. Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat menggandakan Format A1 sejumlah kuota kemudian mendistribusikan Format A1 kepada para guru calon peserta Program PPG bagi guru dalam jabatan;
6. LPTK menentukan biaya penyelenggaraan program PPG dengan tetap mengacu pada aturan pemerintah;
7. Calon peserta mendaftar ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratan;
8. Seleksi penerimaan calon peserta harus dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab;
9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat melakukan rekrutmen dengan seleksi administrasi :
a. Fotocopi Ijazah S1/D IV yang sudah di legalisir;
b. Transkrip nilai dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75;
c. Surat keterangan kesehatan;
d. Surat keterangan kelakuan baik;
e. Surat keterangan bebas napza;
10. LPTK melakukan seleksi akademik dengan menggunakan prinsip PPKHB berdasarkan dokumen yang dikirim oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota :
a. Tes penguasaan bidang studi yang diajarkan;
b. Tes potensi akademik;
c. Tes penguasaan kemampuan bahasa Inggris (English for academic purpose);
d. Tes karakter kepribadian;
e. Penelusuran
minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan
dengan mata pelajaran yang diajarkan serta kemampuan lain sesuai dengan
karakteristik program PPG;
11. LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota yang telahditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama;
12. Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK;
13. Daftar
Mahasiswa program PPG yang dinyatakan lulus seleksi dan beserta NPM
dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
BAB III
PEMBELAJARAN
A. Beban Belajar
Beban
belajar program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan
ditetapkan berdasarkan latar belakang pendidikan dan satuan pendidikan
tempat penugasan sebagai berikut :
1. Beban
belajar untuk guru pada satuan pendidikan RA/TK/TKLB lulusan S-1
PGRA/PGTK/PGPAUD adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (duapuluh)
satuan kredit semester (sks);
2. Beban belajar untuk guru pada TPQ lulusan S-1 PGTPQ adalah 18 sampai dengan 20 sks;
3. Beban
belajar untuk guru pada satuan pendidikan RA/TK/TKLB bagi lulusan S-1/D
IV Non Kependidikan PGRA/PGTK/PGPAUD adalah 40 (empatpuluh) sks;
4. Beban belajar untuk guru pada satuan pendidikan MI/SD/SDLB bagi lulusan S-1 PGMI/PGSD adalah 18 sampai dengan 20 sks;
5. Beban
belajar untuk guru pada satuan pendidikan MI/SD/SDLB bagi lulusan S-1/d
IV Non Kependidikan PGMI/PGSD adalah 36 (tigapuluh enam) sampai dengan
40 sks;
6. Beban belajar untuk guru bidang studi pada
satuan pendidikan MTs/SMP/SMPLB dan satuan pendidikan
MA/MAK/SMA/SMK/SMALB, baik lulusan S-1/D IV Kependidikan maupun lulusan
S-1/D IV Non Kependidikan adalah 36 sampai dengan 40 sks;
7. Beban
belajar untuk guru pada Madrasah Diniyah lulusan S-1/D IV Kependidikan
maupun lulusan S-1/D IV Non Kependidikan adalah 18 sampai dengan 20 sks;
8. Beban
belajar untuk guru pada Pondok Pesantren lulusan S-1/D IV Kependidikan
maupun lulusan S-1/D IV Non Kependidikan adalah adalah 36 sampai dengan
40 sks;
B. Pendalaman Bidang Studi
Peserta
didik yang berasal dari S-1/D IV yang tidak sesuai dengan satuan
pendidikan, mata pelajaran yang diampu, dan/atau yang berdasarkan hasil
seleksi dan penilaian pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar
(PPKHB) belum memenuhi standar, maka harus menempuh pendalaman akademik
bidang studi dan/atau akademik kependidikan yang dilaksanakan bersamaan
dengan pelaksanaan program pendidikan profesi guru bagi guru dalam
jabatan oleh LPTK.
Pendalaman
akademik bidang studi adalah sejumlah mata kuliah yang wajib diikuti
oleh mahasiswa untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi, yang
diselenggarakan oleh LPTK. Ketentuan lebih lanjut tentang pendalaman akademik bidang studi ditentukan oleh LPTK.
C. Struktur Kurikulum dan Pendidikan Karakter
Kurikulum yang diajarkan pada LPTK penyelenggara program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan adalah :
1. Pendidikan bidang studi (subject specific pedagogy/SSP) yang mencakup standar kompetensi, materi, strategi, metoda, media, dan evaluasi;
Standar
kompetensi mencakup empat bidang yaitu Standar kompetensi meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan
kompetensi sosial yang harus dikuasai secara utuh dan terintegrasi
dalam kinerja guru.
2. Program pengalaman lapangan (PPL) kependidikan
LPTK harus mampu mengatur porsi jam pendalaman materi, pelatihan, dan workshop secara proporsional dan mengarah.
Pengembangan kurikulum menjadi kewajiban LPTK sebagai penyelenggara
program PPG dengan tetap memperhatikan aturan penyelenggaraan yang
berlaku.
Kurikulum
di Indonesia hampir dibuat hanya cocok 10-20 persen untuk otak-otak
terbaik, sedangkan 80-90 persen lainnya tidak dapat mengikuti kurikulum
di sekolah dengan baik. Akibatnya sejak usia dini, sebagian besar
anak-anak merasa kesulitan mengikuti kurikulum yang ada. Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama harus mendorong madrasah dan
sekolah untuk meningkatkan intensitas dan kualitas pendidikan karakter
atau nilai. Nilai merupakan realitas abstrak dalam diri manusia yang
menjadi pendorong sikap dan perilaku sehari-hari.
Guru
harus mampu dalam merancang dan mengembangkan perangkat pembelajaran
SSP yang di integrasikan dengan pendidikan karakter. Empat pilar
karakter bangsa yang menjadi nilai luhur dalam pembangunan karakter
bangsa yaitu:
1. Tangguh;
Tangguh
yaitu bersih dan sehat, disiplin, sportif, andal, berdaya tahan,
bersahabat, kooperatif, determinatif, kompetitif, ceria, dan gigih.
2. Peduli;
Peduli
yaitu ramah, santun, rapi, nyaman, saling menghargai, toleran, suka
menolong, gotong royong, nasionalis, kosmopolit, mengutamakan
kepentingan umum, bangga menggunakan bahasa dan produk Indonesia,
dinamis, kerja keras, dan beretos kerja.
3. Jujur;
Jujur
yaitu beriman dan bertakwa, amanah, adil, bertanggung jawab, berempati,
berani mengambil resiko, pantang menyerah, rela berkorban, dan berjiwa
patriotik.
4. Cerdas
Cerdas yaitu kritis, kreatif, inovatif, ingin tahu, berpikir terbuka, produktif, berorientasi Ipteks, dan reflektif.
D. Kualifikasi Dosen
Kualifikasi
Dosen pada program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan
paling rendah S-2, dengan minimal salah satu dosen tersebut berlatar
belakang pendidikan sesuai dengan bidang studi yang diampunya.
Kualifikasi
Dosen pada program kejuruan paling rendah S-2, dengan minimal salah
satu dosen tersebut berlatar belakang pendidikan sesuai dengan tingkat
dan bidang studi yang diampunya, dan diutamakan yang memiliki sertifikat
keahlian kejuruan.
Perekrutan dosen harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani;
b. Memiliki NIA (Nomer Induk Asesor);
c. Pendidikan minimal S-2;
d. Masa kerja minimal 10 tahun;
e. Bidang keahlian relevan;
f. Beban kerja dosen yang overload;
g. Mampu mengadopsi cara pembelajaran yang efektif sesuai tingkat satuan kerja madrasah atau sekolah.
E. Sistem Pembelajaran
Sistem pembelajaran pada program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan mencakup kegiatan sebagai berikut :
1. Workshop SSP(subject spesific pedagogy);
Workshop
SSP adalah pembelajaran yang berbentuk lokakarya yang bertujuan
menyiapkan mahasiswa agar mampu mengemas materi bidang studi untuk
pembelajaran bidang studi yang mendidik.
Tahapan workshop SSP adalah sebagai berikut :
a. Pleno 1
1) Workshop
SSP diawali dengan pleno yang diikuti oleh seluruh mahasiswa yang
dibuka dan diarahkan oleh pimpinan fakultas dan difasilitasi oleh dosen
pembimbing, dosen pengampu mata kuliah bidang studi, dan guru pamong;
2) Pleno
1 bertujuan untuk : 1) membekali mahasiswa tentang hakikat, tujuan, dan
ruang lingkup program PPG, 2) sistem pembelajaran dalam program PPG, 3)
PPL, 4) sistem evaluasi;
3) Selanjutnya dosen pembimbing, dosen pengampu bidang studi, dan guru pamong memimpin braim storming
untuk menelaah kurikulum, sistem pembelajaran dan evaluasi sesuai
dengan jenjang dan jenis pendidikan peserta didik, hingga peserta
workshop dapat menemukan tema dan materi pembelajaran yang akan
diajarkan;
4) Waktu disesuaikan dengan kebutuhan
b. Diskusi Kelompok
1) Hasil
pleno 1 selanjutnya dibahas dalam diskusi kelompok, antara lain untuk
sinkronisasi SK (standar kompetensi) dan KD (kompetensi dasar), memilih
pendekatan, strategi dan teknik pembelajaran yang sesuai dengan tujuan
pembelajaran. Diskusi kelompok difasilitasi oleh dosen pembimbing, dosen
pengampu bidang studi, dan guru pamong;
2) Jika
dalam diskusi kelompok ini teridentifikasi mahasiswa kurang dan/atau
mengalami kekeliruan konseptual materi, maka dosen pengampu mapel segera
melakukan pendalaman dan/atau pelurusan konseptual;
3) Hasil
dari diskusi kelompok adalah kesiapan mahasiswa dengan tema dan atau
materi pembelajaran, serta pendekatan dan metode pembelajaran serta
rancangan bahan ajar serta media pembelajaran yang akan digunakan untuk
pengembangan RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran), bahan ajar, dan
media pembelajaran, serta alat evaluasi;
4) Waktu disesuaikan dengan kebutuhan.
c. Kerja Kelompok/Mandiri
Dalam tahap ini mahasiswa secara kelompok dan/atau mandiri menyusun :
1) RPP;
2) Bahan ajar;
3) Media pembelajaran
4) Instrumen evaluasi
5) Pendukung pembelajaran lainnya
d. Pleno 2
Hasil dari kerja kelompok dan/atau mandiri selanjutnya dibawa kedalam pleno tahap 2. Pleno tersebut bertujuan:
1) Memaparkan hasil kerja kelompok dan/atau mandiri;
2) Mendapatkan feed back dari dosen pembimbing, dosen pengampu bidang studi, dan guru pamong, serta teman sejawat.
e. Revisi
Jika pleno 2 dinyatakan RPP dan kelengkapannya harus direvisi, maka mahasiswa diberikan kesempatan untuk merevisi.
f. Persetujuan RPP
Jika
RPP dan kelengkapannya dinyatakan benar dan layak digunakan untuk PPL,
maka dosen pembimbing, dan guru pamong berhak menyetujui RPP.
2. Praktikum (peer teaching, micro teacheng, bidang studi);
3. Praktek pengalaman lapangan (PPL)
PPL diselenggarakan dengan supervisi langsung secara intensif oleh dosen yang khusus ditugaskan untuk kegiatan tersebut, dan dinilai secara objektif dan transparan. Tahapan PPL yang dilaksanakan dengan dua tahapan, yaitu:
a. Tahap program micro teaching yang terintegrasi dalam mata kuliah Ketrampilan Dasar Mengajar;
b. Tahap program praktik pengalaman lapangan (praktik mengajar) dilaksanakan di sekolah latihan.
Kegiatan
pembelajaran tersebut dilaksanakan secara tatap muka dan berorientasi
pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil
penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.
F. Uji Kompetensi dan Penilaian
Uji
kompetensi adalah ujian akhir yang harus ditempuh oleh siswa program
pendidikan guru bagi guru dalam jabatan yang terdiri dari :
1. Ujian tulis;
Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi.
Ujian tulis bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik.
Rambu-rambu ujian tulis :
a. Meliputi seluruh materi dalam modul pelatihan;
b. Bentuk soal pilihan ganda dan uraian;
c. Alokasi waktu ujian 200 menit;
d. Rambu-rambu kualitas soal berkualitas tinggi;
e. Kebijakan skoring menggunakan scanner.
2. Ujian kinerja;
Ujian
kinerja dilaksanakan oleh program studi dengan melibatkan organisasi
profesi guru dan/atau pihak eksternal yang profesional dan relevan.
Ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial
Sistem penilaian yang harus diterapkan LPTK sekurang-kurangya sebagai berikut :
Formula Kelulusan
|
100
Keterangan :
§ SAK : Skor Akhir Kelulusan PPG;
§ SUT : Skor Ujian Tulis (skor maksimal 100);
§ SUP : Skor Ujian Praktik Pembelajaran (skor maks 100);
§ HW : Skor Hasil Workshop (skor maksimal 100);
§ SP : Skor Partisipasi dalam teori dan praktik pembelajaran (skor maksimal 100);
§ SS : Skor Teman Sejawat (skor maksimal 100).
Peserta dinyatakan lulus apabila :
· SAK ≥ 65,00;
· SUT ≥ 60,00;
· SUP ≥ 65,00.
Peserta yang lulus ujian kompetensi memperoleh sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK.
BAB VI
PENUTUP
Panduan
ini disusun untuk dijadikan sebagai acuan dalam menyelenggarakan
program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan, sehingga
hal-hal yang bersifat teknis telah dijelaskan dalam panduan ini
sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan di luar dari panduan ini mengacu kepada Panduan PPG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
DAFTAR PUSTAKA
Asmendri, Aplikasi Model Sistem Manajemen Penjaminan Mutu (Quality Assurance) di Perguruan Tinggi Agama Islam, Ta’dib Volume 10, No. 2 (Desember 2007) h.101-110
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, Panduan Pelaksanaan Sistem Penjamian Mutu Perguruan Tinggi : Bidang Akademik, Jakarta: 2006
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
Indonesia, Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Indonesia, Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Kementerian
Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
tahun 2007 tetang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Kementerian
Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10
tahun 2009 tentang sertifikasi Guru dalam Jabatan
Kementerian
Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9
tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru dalam
Jabatan
Zamakhasi, Pendidikan Profesi Guru : Harapan dan Tantangan, Yogyakarta: Mukaddimah Vol.XV, No. 26 (Januari-Juni 2009), h.123-142
hebattttt
BalasHapus