PROGRAM
PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN
DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA RI TAHUN 2013
A.
Program
Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan
Program PPG dalam Jabatan yang diselenggarakan adalah: Program
Studi Pendidikan Bahasa Arab, Pendidikan
Guru MI, Pendidikan Akidah Akhlak, Pendidikan Al Qur’an Hadits, Pendidikan
Fiqh/Usul Fiqh, dan Pendidikan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI);
B.
Kualifikasi Peserta
Kualifikasi peserta program pendidikan profesi guru bagi guru
dalam jabatan yang harus dipenuhi semua adalah sebagai berikut :
1.
Berstatus sebagai guru tetap madrasah
2.
Lulusan S-1/D IV Kependidikan dan atau Non Kependidikan pada PTAI
yang sudah mengajar di madrasah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Mata
pelajaran yang diampu selama
ini sesuai dengan
kualifikasi pendidikannya seperti lulusan S1 PAI mengajar mata pelajaran PAI;
b.
Mata pelajaran yang diampu masih dalam satu
rumpun ilmu, seperti lulusan S-1 PAI mengampu mata pelajaran Akidah Akhlak,
Qur’an-Hadits, Fiqh/Usul Fiqh, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) harus
mengikuti pendalaman substansi bidang
ilmu terkait/relevan.
c.
Bagi
lulusan S-1 Non Kependidikan Keagamaan mengampu bidang studi sesuai dengan
disiplin ilmu menurut content-nya, seperti lulusan S-1 Prodi Ilmu
Aqidah/Akhlak & Tasawuf mengajar Akidah Akhlak; lulusan
Prodi Ilmu Al-Quran & Tafsir dan Ilmu Hadis mengajar Qur’an-Hadits; Lulusan
Fakultas Syariah pada Prodi Akhwal As-Syahshiah dan Perbandingan Mazhab dan
Hukum mengajar Fiqh/Usul
Fiqh; dan lulusan Fakultas Adab dengan prodi Sejarah Kebudayaan Islam
mengampu mata peajaran Sejarah
Kebudayaan Islam (SKI) harus mengikuti pendalaman
substansi pedagogik;
d.
Bagi
guru lulusan S-1/D-IV non Bahasa Arab yang mengajar bahasa Arab selama tujuh
tahun terus menerus harus mengikuti matrikulasi/pemantapan materi;
e. Lulusan S-1 Pendidikan Bahasa Arab yang mengajar Bahasa Arab;
f.
Lulusan
S-1/D IV perguruan tinggi umum kependidikan yang telah mengajar pada madrasah
seperti lulusan PGSD mengajar sebagai guru kelas di MI, harus menempuh pemantapan
materi tematik keagamaan;
3.
Lulusan sebagaimana poin (1 dan 2) harus dibuktikan dengan
ijazah yang telah dilegalisir;
4.
Menyerahkan surat
pengangkatan sebagai guru dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat
seperti surat pengangkatan sebagai guru berstatus sebagai guru tetap yayasan status non pegawai negeri sipil serta terdaftar dalam sisa long
list peserta sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama RI. Apabila
kuota tidak terpenuhi, LPTK diperbolehkan merekrut peserta di luar sisa long list dengan terlebih dahulu berkoordinasi
dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan Kabupaten/Kota.
5.
Tanda bukti surat pengangkatan sebagai guru sebagaimana pada poin
(4) terhitung minimal genap 7 (Tujuh)
tahun per 31 Desember 2012 atau telah diangkat sebagai guru sebelum 30 Desember
2005;
6.
Memiliki ijasah S1 yang sesuai dengan bidang tugas
mengajar atau telah mengajar minimal tujuh tahun pada mata pelajaran yang
diampu terkait dengan pilihan Program Studi dalam Program PPG dalam
Jabatan
7.
Berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2013
dan diutamakan berusia 45 tahun;
8.
Beban kerja mengajar sebagai guru sebagaimana dimaksud paling
sedikit memenuhi 24 (duapuluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40
(empatpuluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan
pendidikan (madrasah) yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama;
9.
Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada poin (6) dilaksanakan dengan ketentuan
paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya
sebagai guru tetap.
10.
Mendapat izin mengikuti program PPG yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari Kepala Madrasah/Ketua
Yayasan dengan mengetahui dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
setempat. (contoh
format terlampir).
11.
Memiliki surat pernyataan dari Kepala Madrasah/Yayasan
tidak akan diberhentikan selama dan atau setelah mengikuti program PPG dari di
atas kertas bermaterai Rp 6.000,-; . (contoh
format terlampir)
12.
Memiliki NUPTK (nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan);
13.
Bebas napza (narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya)
dibuktikan dengan surat keterangan bebas napza;
14.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kelakuan
baik;
15.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari dokter;
16.
Guru yang memperoleh ijazah S1/D IV setelah tahun 2005
harus dapat menunjukkan ijazah diploma sesuai dengan peruntukannya, yaitu D I
(guru RA), D II (Guru MI), D III/sarjana muda (guru MTs);
17.
Belum pernah ikut sertifikasi guru (lulus atau tidak
lulus) baik melalui portofolio (PF), PLPG ataupun PPG
18.
Lulus seleksi yang diselenggarkan oleh LPTK penyelenggara
PPG dalam Jabatan
19.
Mentaati segala prosedur dan peraturan pelaksanaan PPG bagi guru dalam jabatan.
20.
Membuat pernyataan siap mengikuti pendidikan sampai
selesai di atas meterai 6000. (format
A.1. terlampir);
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat melakukan rekruitmen
dengan seleksi administrasi :
a.
Fotocopi
ijazah dan transkrip nilai S1/D IV yang sudah di legalisir;
b.
Surat
keterangan kesehatan dari dokter;
c.
Surat
keterangan kelakuan baik;
d.
Surat
pernyataan bebas napza di atas kertas bermeterai Rp 6.000,-
e.
Surat
izin dari Kepala Madrasah/Ketua Yayasan;
f.
Surat
pernyataan tidak akan diberhentikan selama dan atau setelah mengikuti program
PPG dari Ketua Yayasan di atas kertas bermaterai Rp 6.000,-
LPTK melakukan seleksi administrasi dan akademik:
a.
Melakukan
verifikasi dokumen protofilo calon peserta PPG
b.
Tes
penguasaan bidang studi yang diajarkan;
c.
Tes
Kemampuan Baca Tulis Al Qur’an;
d.
Tes
penguasaan kemampuan bahasa Arab;
WAKTU DAN
TEMPAT PENDAFTARAN DAN SELEKSI PPG
Pendaftaran PPG
dilaksanakan pada tanggal 19 – 31 Agustus 2013 setiap hari kerja bertempat di
kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Seleksi dilakukan oleh perguruan
tinggi penyelenggara meliputi seleksi administratif dan /atau akademik. Calon peserta
yang dinyatakan lulus harus melakukan pendaftaran ulang di perguruan tinggi
setempat dengan menyertakan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat Pernyataan mengikuti PPG sampai selesai (form A.1 terlampir);
2. Surat Pernyataan dari Ketua Yayasan (contoh form terlampir);
3. Surat Pernyataan auto debet (form A.2 terlampir).
Waktu dan tempat
pendaftaran ulang akan diinformasikan oleh perguruan tinggi masing- masing.
K. KULIAH
PERDANA
Kuliah perdana
program PPG akan dilakukan secara serentak di seluruh perguruan tinggi penyelenggara
pada minggu pertama bulan September 2013.
L.
PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PPG
Pendidikan
Profesi Guru (PPG) bagi guru RA/madrasah dalam jabatan di lingkungan
Kementerian Agama dilaksanakan oleh perguruan tinggi agama Islam sebagaimana
yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam sebagaimana terlampir.
M. BIAYA
PENDIDIKAN
Setiap peserta program dibiayai oleh APBN melalui mata anggaran
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Pembiayaan meliputi:
1. biaya pendidikan;
2. biaya hidup (living cost) selama 12 (dua belas) bulan;
3. bantuan sumber belajar, sekali selama mengikuti program;
4. bantuan transportasi satu kali ke dan dari tempat tinggal ke perguruan
tinggi (LPTK) penyelenggara PPG.
Untuk File Format Pendaftaran dan Petunjuk Teknis, dapat dilihat di TAB PENGUMUMAN...
Untuk File Format Pendaftaran dan Petunjuk Teknis, dapat dilihat di TAB PENGUMUMAN...