Senin, 26 Agustus 2013

PPG 2013 KEMENAG


PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA RI TAHUN 2013

A.    Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan
Program PPG dalam Jabatan yang diselenggarakan adalah: Program Studi  Pendidikan Bahasa Arab, Pendidikan Guru MI, Pendidikan Akidah Akhlak, Pendidikan Al Qur’an Hadits, Pendidikan Fiqh/Usul Fiqh, dan Pendidikan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI);
B.     Kualifikasi Peserta
Kualifikasi peserta program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan yang harus dipenuhi semua adalah sebagai berikut :
1.    Berstatus sebagai guru tetap madrasah
2.    Lulusan S-1/D IV Kependidikan dan atau Non Kependidikan pada PTAI yang sudah mengajar di madrasah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Mata pelajaran yang diampu selama ini sesuai dengan kualifikasi pendidikannya seperti lulusan S1 PAI mengajar mata pelajaran PAI;
b.      Mata pelajaran yang diampu masih dalam satu rumpun ilmu, seperti lulusan S-1 PAI mengampu mata pelajaran Akidah Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqh/Usul Fiqh, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) harus mengikuti pendalaman  substansi bidang ilmu terkait/relevan.
c.       Bagi lulusan S-1 Non Kependidikan Keagamaan mengampu bidang studi sesuai dengan disiplin ilmu menurut content-nya, seperti lulusan S-1 Prodi Ilmu Aqidah/Akhlak & Tasawuf mengajar Akidah Akhlak; lulusan Prodi Ilmu Al-Quran & Tafsir dan Ilmu Hadis mengajar Qur’an-Hadits; Lulusan Fakultas Syariah pada Prodi Akhwal As-Syahshiah dan Perbandingan Mazhab dan Hukum mengajar Fiqh/Usul Fiqh; dan lulusan Fakultas Adab dengan prodi Sejarah Kebudayaan Islam mengampu mata peajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) harus mengikuti pendalaman substansi pedagogik;
d.      Bagi guru lulusan S-1/D-IV non Bahasa Arab yang mengajar bahasa Arab selama tujuh tahun terus menerus harus mengikuti matrikulasi/pemantapan materi;
e.       Lulusan S-1 Pendidikan Bahasa Arab yang mengajar Bahasa Arab;
f.       Lulusan S-1/D IV perguruan tinggi umum kependidikan yang telah mengajar pada madrasah seperti lulusan PGSD mengajar sebagai guru kelas di MI, harus menempuh pemantapan materi tematik keagamaan;
3.    Lulusan sebagaimana poin (1 dan 2) harus dibuktikan dengan ijazah yang telah dilegalisir;
4.    Menyerahkan surat pengangkatan sebagai guru dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat seperti surat pengangkatan sebagai guru berstatus sebagai guru tetap yayasan status non pegawai negeri sipil serta terdaftar dalam sisa long list peserta sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama RI. Apabila kuota tidak terpenuhi, LPTK diperbolehkan merekrut peserta di luar sisa long list dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan Kabupaten/Kota.
5.    Tanda bukti surat pengangkatan sebagai guru sebagaimana pada poin (4) terhitung minimal genap 7 (Tujuh) tahun per 31 Desember 2012 atau telah diangkat sebagai guru sebelum 30 Desember 2005;
6.    Memiliki ijasah S1 yang sesuai dengan bidang tugas mengajar atau telah mengajar minimal tujuh tahun pada mata pelajaran yang diampu terkait dengan pilihan Program Studi dalam Program PPG dalam Jabatan 
7.    Berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2013 dan diutamakan berusia 45 tahun;
8.    Beban kerja mengajar sebagai guru sebagaimana dimaksud paling sedikit memenuhi 24 (duapuluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empatpuluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan (madrasah) yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama;
9.    Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada poin (6) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.
10.    Mendapat izin mengikuti program PPG yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Madrasah/Ketua Yayasan dengan mengetahui dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. (contoh format terlampir).
11.    Memiliki surat pernyataan dari Kepala Madrasah/Yayasan tidak akan diberhentikan selama dan atau setelah mengikuti program PPG dari di atas kertas bermaterai Rp 6.000,-; . (contoh format terlampir)
12.    Memiliki NUPTK (nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan);
13.    Bebas napza (narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya) dibuktikan dengan surat keterangan bebas napza;
14.    Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik;
15.    Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
16.    Guru yang memperoleh ijazah S1/D IV setelah tahun 2005 harus dapat menunjukkan ijazah diploma sesuai dengan peruntukannya, yaitu D I (guru RA), D II (Guru MI), D III/sarjana muda (guru MTs);
17.    Belum pernah ikut sertifikasi guru (lulus atau tidak lulus) baik melalui portofolio (PF), PLPG ataupun PPG
18.    Lulus seleksi yang diselenggarkan oleh LPTK penyelenggara PPG dalam Jabatan
19.    Mentaati segala prosedur dan peraturan pelaksanaan PPG bagi guru dalam jabatan.
20.    Membuat pernyataan siap mengikuti pendidikan sampai selesai di atas meterai 6000. (format A.1. terlampir);

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat melakukan rekruitmen dengan seleksi administrasi :
a.     Fotocopi ijazah dan transkrip nilai S1/D IV yang sudah di legalisir;
b.     Surat keterangan kesehatan dari dokter;
c.     Surat keterangan kelakuan baik;
d.    Surat pernyataan bebas napza di atas kertas bermeterai Rp 6.000,-
e.     Surat izin dari Kepala Madrasah/Ketua Yayasan;
f.      Surat pernyataan tidak akan diberhentikan selama dan atau setelah mengikuti program PPG dari Ketua Yayasan di atas kertas bermaterai Rp 6.000,-

LPTK melakukan seleksi administrasi dan akademik:
a.    Melakukan verifikasi dokumen protofilo calon peserta PPG
b.    Tes penguasaan bidang studi yang diajarkan;
c.    Tes Kemampuan Baca Tulis Al Qur’an;
d.   Tes penguasaan kemampuan bahasa Arab;


WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN DAN SELEKSI PPG
Pendaftaran PPG dilaksanakan pada tanggal 19 – 31 Agustus 2013 setiap hari kerja bertempat di kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Seleksi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara meliputi seleksi administratif dan /atau akademik. Calon peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan pendaftaran ulang di perguruan tinggi setempat dengan menyertakan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat Pernyataan mengikuti PPG sampai selesai (form A.1 terlampir);
2. Surat Pernyataan dari Ketua Yayasan (contoh form terlampir);
3. Surat Pernyataan auto debet (form A.2 terlampir).
Waktu dan tempat pendaftaran ulang akan diinformasikan oleh perguruan tinggi masing- masing.

K. KULIAH PERDANA
Kuliah perdana program PPG akan dilakukan secara serentak di seluruh perguruan tinggi penyelenggara pada minggu pertama bulan September 2013.

L. PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PPG
Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru RA/madrasah dalam jabatan di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan oleh perguruan tinggi agama Islam sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam sebagaimana terlampir.

M. BIAYA PENDIDIKAN
Setiap peserta program dibiayai oleh APBN melalui mata anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Pembiayaan meliputi:
1. biaya pendidikan;
2. biaya hidup (living cost) selama 12 (dua belas) bulan;
3. bantuan sumber belajar, sekali selama mengikuti program;
4. bantuan transportasi satu kali ke dan dari tempat tinggal ke perguruan tinggi (LPTK) penyelenggara PPG. 

Untuk File Format Pendaftaran dan Petunjuk Teknis, dapat dilihat di TAB PENGUMUMAN...